Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:
1.Anak usia < 12 tahun (Dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).
2.Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa - Bali.
3.Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (Dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).
(Martin Bagya Kertiyasa)