Ingat, 3 Kelompok Ini Tak Perlu Kartu Vaksin untuk Pergi ke Luar Kota

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Sabtu 23 Oktober 2021 09:34 WIB
Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

Adapun ketentuan menunjukkan kartu vaksin bagi pelaku perjalanan dalam negeri dikecualikan bagi:

1.Anak usia < 12 tahun (Dengan tetap mengikuti persyaratan tes sesuai moda dan daerah tujuan).

2.Pelaku perjalanan kendaraan logistik di luar Pulau Jawa - Bali.

3.Orang dengan kondisi kesehatan khusus atau komorbid yang tidak bisa divaksin (Dengan melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah).

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya