Prof Beri: Boleh Saja Karantina Internasional Jadi 5x24 Jam, Asal..

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Sabtu 16 Oktober 2021 10:30 WIB
Ilustrasi. (Foto: Shutterstock)
Share :

PEMERINTAH akhirnya memperpendek masa karantina mereka yang kembali ke Indonesia dari luar negeri. Karantina yang semula membutuhkan waktu 8x24 jam kini hanya menjadi 5x24 jam.

Hal tersebut tertuang dari Surat Edaran Nomor 20 Tahun 2021, dengan adanya SE tersebut maka SE 18/2021, Addendum Surat Edaran Nomor 18 tahun 2021, dan Addendum Kedua Surat Edaran Nomor 18 Tahun 2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Surat Edaran ini dimaksudkan untuk menerapkan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19," ujar Ketua Satgas Covid-19 yang juga Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Ganip Warsito, belum lama ini.

"Tujuannya untuk melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19," tambahnya.

Menyikapi hal ini, Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengatakan bahwa pengurangan masa karantina itu boleh saja. Namun, ada syaratnya.

"Masa karantina Covid-19 dipersingkat menjadi 5 hari? Oke saja. Syarat utamanya positivity rate kurang dari 3 persen," katanya di media sosial, dikutip MNC Portal, Sabtu (16/10/2021).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya