5 Langkah Selamatkan Diri dari Jeratan Pinjaman Online Bodong

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 29 September 2021 12:45 WIB
Foto: Dok Cermati.com
Share :

Sudah menjadi rahasia umum jika korban pinjol ilegal yang menunggak cicilan akan mendapatkan penagihan dari debt collector atau penagih utang. Tindakan penagihan yang dilakukan pun biasanya mengarah ke arah kekerasan dan ancaman. Bahkan, tidak sedikit oknum penagih utang yang melakukan pencemaran dan juga pelecehan kepada debitur pinjaman online bodong agar segera melunasi cicilannya.

Jika Anda mengalami hal tersebut, jangan takut dan tetaplah berpikir jernih. Pasalnya, aktivitas tersebut sejatinya sudah menyalahi hukum dan bisa dilaporkan sebagai tindak pidana ke pihak berwajib.

Kalau Anda juga sering mendapatkan SMS atau telepon berisi teror dari debt collector, jangan ragu untuk segera memblokirnya. Jangan lupa pula untuk memberitahukan seluruh kontak yang tersimpan di dalam ponsel untuk melakukan hal yang sama jika memperoleh pesan yang berisi ancaman dari pihak tidak dikenal agar kesehariannya tidak terusik.

Jangan Lakukan Kesalahan yang Sama dan Jadilah Peminjam yang Bertanggung Jawab

Itulah langkah yang dianjurkan oleh OJK untuk dilakukan agar terbebas dari lilitan cicilan pinjaman online ilegal. Setelah berhasil menyelamatkan diri, jangan lakukan kesalahan yang sama dan hanya ajukan pinjaman online di layanan yang resmi serta terdaftar OJK saja. Selain itu, jadilah peminjam yang bertanggung jawab dan mengajukan pinjaman dengan nominal serta beban cicilan sesuai kemampuan finansial agar mampu melunasinya dengan lancar.

CM

(Fitria Dwi Astuti )

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya