5 Langkah Selamatkan Diri dari Jeratan Pinjaman Online Bodong

Fitria Dwi Astuti , Jurnalis
Rabu 29 September 2021 12:45 WIB
Foto: Dok Cermati.com
Share :

Pinjaman online bagi sebagian orang mungkin masih dianggap sebagai produk keuangan yang terlalu berisiko untuk diajukan. Stigma negatif yang menempel pada layanan pinjaman online tersebut mengakar dari oknum yang menawarkan pinjaman online secara ilegal dan tak sesuai regulasi resmi yang berlaku.

Kurangnya literasi tentang produk keuangan digital dan segala risiko serta dampak buruknya oleh masyarakat juga menjadi pemicu mengapa korban dari pinjaman online bodong masih terus bermunculan. Padahal, Otoritas Jasa Keuangan atau OJK sudah berusaha untuk menekan jumlah pinjol ilegal dengan melakukan pemblokiran layanannya.

Tidak hanya itu, OJK juga telah merilis cara pengaduan dan pelaporan untuk nasabah yang mengalami masalah dengan layanan pinjaman online maupun perusahaan fintech P2P lending ilegal. Namun, tetap saja ada segelintir masyarakat yang tergelincir dan berakhir terjerat beban utang menggunung dari pinjaman online palsu.

Lalu, bagaimana cara agar bisa terbebas dari jeratan cicilan pinjaman online yang sudah terlanjur mencekik keuangan? Tenang saja, untuk Anda yang berada dalam situasi tersebut, ada solusi yang bisa dicoba. Berikut adalah 5 di antaranya.

1. Lunasi Cicilan Sesegera Mungkin

Berbeda dengan pinjaman online resmi, oknum pinjol ilegal biasanya memberlakukan sistem dan kebijakan pinjaman secara sepihak dan tak sesuai regulasi dari OJK. Salah satu contohnya adalah saat ada nasabahnya yang menunggak, beban cicilannya akan terus menumpuk hingga jumlah yang tidak terbatas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya