yang telah ditetapkan salah satunya adalah melalui penggunaa PeduliLindungi dan beberapa persyaratan lainnya yang telah ditetapkan dalam Inmendagri No.42 tahun 2021.
"Pembukaan bioskop sebagai sebagai skema untuk membangkitkan industri kreatif film tanah air tentunya terdiri dari kolaborasi lintas, sesuai dengan tugas dan fungsinya masing masing," katanya dalam Weekly Press Briefing secara virtual, Senin (20/8/21).
Selanjutnya, kata Sandiaga, pada intinya tetap akan memastikan keamanan dan kesehatan para penonton di Indonesia. Hal ini guna agar produksi dan distribusi film Indonesia, serta ekosistem industri perfilman indonesia yang memasuki zaman emas sejak tahun 2018 dapat segera pulih.
"Komitmen yang diberikan tentunya berdasarkan pada harapan agar tenaga kerja yang berada di industri bioskop juga dapat bekerja kembali dan mulai menata agar industri film dapat segera bangkit di masa pandemi ini," terangnya.
(Dyah Ratna Meta Novia)