KEBUTUHAN obat di masa pandemi memang mengalami peningkatan. Seiring meningkatnya demand untuk obat tersebut, banyak oknum mulai memanfaatkan hal ini dengan membuat obat-obatan palsu.
Alhasil, ini menjadi tugas tambahan bagi para tenaga kesehatan (Nakes) untuk lebih selektif. Tapi, Anda juga bisa loh melakukan pelaporan obat substandar dan ilegal ke Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
BPOM telah mengeluarkan aplikasi BPOM Mobile untuk melaporkan obat substandar dan ilegal. Diharapkan cara ini dapat meningkatkan budaya pelaporan obat yang diduga substandar dan ilegal termasuk palsu oleh tenaga kesehatan di fasilitas pelayanan kesehatan tempat bekerja.
Merangkum dari laman Instagram resmi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) @bpom_ri, Rabu (15/9/2021), berikut tata cara menggunakan aplikasi BPOM Mobile untuk melaporkan obat substandar dan ilegal.