KAPUSDATINKOM BNPB, Ahmad Muhari, Phd menjelaskan mengenai kabar miring terkait dengan hotel-hotel karantina yang dikhususkan untuk para WNI, dan WNA dari luar negeri yang masuk ke Indonesia. Hal tersebut ia sampaikan dalam live streaming yang disiarkan di channel YouTube BNPB Indonesia, Jumat (16/7/2021).
Sebelumnya beredar kabar bahwa ada tindak pemerasan kepada masyarakat yang baru saja datang dari luar negeri untuk melakukan karantina mandiri di hotel-hotel mewah yang telah disediakan pemerintah. Dalam keterangannya Ahmad menyatakan bahwa hal tersebut dilakukan murni untuk mencegah imported case Covid-19.
Dalam kesempatan tersebut, Ahmad menegaskan bahwa BNPN selaku Kasatgas yang mengeluarkan surat edaran berfungsi sebagai regulator yang mengeluarkan aturan. Tetapi implementasi di lapangan bukan BNPB. Ia bahkan menjelaskan mengenai alur cara penunjukkan hotel untuk tempat karantina mandiri Covid-19.
“Pihak hotel ini meminta rekomendasi kepada satgas Covid nasional. Rekomendasi ini tentu kita berikan berdasarkan kesiapan hotel untuk menerapkan protokol kesehatan. Banyak syarat-syarat yang perlu kita cek yakni prosedur pengantaran makanan, prosedur penanganan sampah dan lain-lain,” terang Ahmad.