Satgas Covid-19 Kawal PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali yang Diperketat pada 6-20 Juli

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 11:53 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro cegah persebaran covid-19. (Foto: Avirista Midaada/Okezone)
Share :

Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Lalu proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

Baca juga: Obrolin Vaksin Bareng Jerome Polin, Menkes Budi Sampaikan Pesan untuk Anak Muda Indonesia 

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan sementara. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup dan aktivitas seminar serta rapat ditutup.

Terakhir untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah terkait kapasitas dan protokol kesehatan yang diterapkan.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya