Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Lalu proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.
Baca juga: Obrolin Vaksin Bareng Jerome Polin, Menkes Budi Sampaikan Pesan untuk Anak Muda Indonesia
Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan sementara. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup dan aktivitas seminar serta rapat ditutup.
Terakhir untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah terkait kapasitas dan protokol kesehatan yang diterapkan.
(Hantoro)