Satgas Covid-19 Kawal PPKM Mikro di Luar Jawa-Bali yang Diperketat pada 6-20 Juli

Pernita Hestin Untari, Jurnalis
Selasa 06 Juli 2021 11:53 WIB
Ilustrasi penerapan PPKM Mikro cegah persebaran covid-19. (Foto: Avirista Midaada/Okezone)
Share :

PEMERINTAH melalui Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartato mengumumkan penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat alias PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali. Setidaknya ada 43 kabupaten/kota yang diterapkan kebijakan tersebut yakni mulai 6 hingga 20 Juli 2021.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sekaligus Satgas Penanganan Covid-19 Ganip Warsito mengatakan pihaknya akan ikut mengawal PPKM Mikro di luar Jawa dan Bali.

Baca juga: Epidemiolog Minta Pasien Covid-19 Gejala Ringan Tak Beli Oksigen untuk di Rumah 

"Satgas akan mengawal dan melaksanakan apa yang akan menjadi arahan Pak Menko atas evaluasi PPKM Mikro, khususnya di luar Jawa dan Bali," kata Ganip dalam Konferensi Pers Perpanjangan dan Pengetatan Pelaksanaan PPKM Mikro, Senin 5 Juli 2021.

Seperti diketahui, PPKM diterapkan untuk mengurangi laju persebaran virus corona di tengah melonjaknya kasus positif di Indonesia.

Baca juga: Ketua Satgas IDI: Dokter Tak Boleh Pakai Ivermectin untuk Pengobatan Covid-19 

Adapun untuk beberapa aturan PPKM Mikro di luar Pulau Jawa dan Bali di antaranya perkantoran wajib bekerja di rumah (WFH) sebanyak 75 persen, sehingga bekerja di kantor (WFO) hanya 25 persen. Lalu kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara daring.

Kemudian sektor esensial bisa tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan jam operasional dan menerapkan protokol kesehatan ketat. Makan di restoran juga dibatasi hanya 25 persen dan maksimal sampai pukul 17.00.

Sementara untuk take away dibatasi sampai pukul 20.00. Mal tetap boleh buka sampai maksimal pukul 17.00 dengan kapasitas 25 persen. Lalu proyek konstruksi bisa beroperasi 100 persen.

Baca juga: Obrolin Vaksin Bareng Jerome Polin, Menkes Budi Sampaikan Pesan untuk Anak Muda Indonesia 

Kegiatan keagamaan di rumah ibadah ditiadakan sementara. Semua fasilitas publik ditutup sementara. Seluruh kegiatan seni dan budaya ditutup dan aktivitas seminar serta rapat ditutup.

Terakhir untuk transportasi umum akan diatur oleh pemerintah daerah terkait kapasitas dan protokol kesehatan yang diterapkan.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya