Timbun Obat Terapi Covid-19, Diproses Hukum hingga Dicabut Izin Usahanya

Bertold Ananda, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 03:13 WIB
Ilustrasi obat terapi covid-19. (Foto: Shutterstock)
Share :

Bagi pihak oknum yang berani bermain dengan menetapkan harga yang tinggi atau terjadi aksi penimbunan juga dapat diproses secara hukum.

"Menjual obat dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu akan kita lakukan penegakan hukum," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.

Dalam hal ini ditekankan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan demi kepentingan masyarakat luas untuk mendapatkan dan menjamin harga obat yang terjangkau.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya