Bagi pihak oknum yang berani bermain dengan menetapkan harga yang tinggi atau terjadi aksi penimbunan juga dapat diproses secara hukum.
"Menjual obat dengan harga lebih mahal, sengaja menimbun, dan menimbulkan keselamatan terganggu akan kita lakukan penegakan hukum," tegas Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto.
Dalam hal ini ditekankan bahwa penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) diberlakukan demi kepentingan masyarakat luas untuk mendapatkan dan menjamin harga obat yang terjangkau.
(Hantoro)