AKIBAT melonjaknya kasus covid-19 di Indonesia, sejumlah obat yang digunakan untuk penanganannya juga terdampak. Beberapa obat terapi covid-19 mengalami peningkatan harga dan mulai langka di pasaran.
Obat-obatan untuk penanganan covid-19 tersebut diburu tidak hanya untuk kebutuhan medis rumah sakit, tetapi juga diperebutkan masyarakat, sehingga stoknya menipis dan mengakibatkan kelangkaan.
Baca juga: Catat, Ini 11 Obat untuk Penanganan Covid-19 Beserta Harga Tertingginya
Mengetahui kondisi ini, Kementerian Kesehatan langsung menetapkan Harga Eceran Tertinggi (HET) untuk obat terapi covid-19. Hal ini melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/4826/2021 tentang Harga EceranTertinggi Obat dalam Masa Pandemi Covid-19 yang ditetapkan pada 2 Juli 2021.