Timbun Obat Terapi Covid-19, Diproses Hukum hingga Dicabut Izin Usahanya

Bertold Ananda, Jurnalis
Senin 05 Juli 2021 03:13 WIB
Ilustrasi obat terapi covid-19. (Foto: Shutterstock)
Share :

Ada sebanyak 11 obat terapi covid-19 yang diatur Kemenkes. Ini untuk menjamin harga obat yang terjangkau dan terkontrol oleh masyarakat.

Diungkapkan, mulai langka dan mahalnya obat terapi covid-19 diduga akibat maraknya oknum nakal yang tersebar di berbagai platform belanja online. Mereka menjual obat secara bebas tanpa resep dokter dan harga yang tidak wajar.

"Jika ada produsen atau distributor main (harga), saya mohon Kabareskrim Polri dan Kejaksaaan melakukan pengecekan. Tindakannya langsung diproses dan dihukum. Kalau perlu izinnya kita cabut. Ini taruhannya keselamatan rakyat," Luhut Binsar Panjaitan, Menteri Koordinator Maritim dan Investasi sekaligus Koordinator PPKM Darurat Jawa Bali, seperti dikutip dari akun Instagram @kemenkes_ri.

Baca juga: Tung Desem Sebut Ivermectin Obat Cacing yang Aman untuk Manusia 

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya