Sanksi Perusahaan Nakal Ogah WFH di Tengah Lonjakan Covid-19, Denda hingga Rp50 Juta!

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Sabtu 26 Juni 2021 07:25 WIB
Karyawan tidak WFH (Foto: Istock)
Share :

-Penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel.

-Denda maksimal Rp50 juta.

2. Bagi pelaku usaha yang tidak melaksanakan poin b dan c, maka dikenakan sanksi administratif berupa pembekuan sementara izin atau pencabutan izin sesuai dengan Pergub no.3 tahun 2021.

(Dyah Ratna Meta Novia)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya