Sanksi Perusahaan Nakal Ogah WFH di Tengah Lonjakan Covid-19, Denda hingga Rp50 Juta!

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Sabtu 26 Juni 2021 07:25 WIB
Karyawan tidak WFH (Foto: Istock)
Share :

SEIRING dengan ledakan kasus Covid-19 yang semakin tidak terkendali, pemerintah melakukan sejumlah pencegahan dan pengendalian Covid-19 khususnya di daerah perkantoran. Peraturan tersebut tertuang dalam surat edaran Kadinakertransgi no.1748 tahun 2021 yang berlaku pada periode 22 Juni 2021 hingga 5 Juli 2021.

Meski demikian, hingga saat ini masih banyak perusahaan yang nakal dan tidak mengikuti peraturan dengan tertib termasuk aturan untuk WFH. Padahal kesehatan dan keselamatan merupakan prioritas utama sebagai upaya untuk melindungi dan meningkatkan kewaspadaan dari potensi risiko penyebaran Covid-19.

 

Sebagaimana diketahui, menurut data yang diperoleh per 24 Juni 2021, terjadi peningkatan positif Covid-19 sebanyak 20.574 kasus dalam satu hari. Salah satu wilayah dengan kenaikan tertinggi di Indonesia adalah DKI Jakarta karena disebabkan oleh tingginya mobilitas masyarakat.

Merangkum dari laman Instagram resmi Pemprov DKI Jakarta, perusahaan-perusahaan di DKI Jakarta diminta untuk tidak melanggar aturan WFH dan tetap memaksakan karyawannya untuk datang ke kantor. Ini dilakukan untuk mengurangi angka penularan Covid-19.

Berikut tiga aturan terkait dengan pengendalian Covid-19 di wilayah perkantoran.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Women lainnya