Sanksi Perusahaan Nakal Ogah WFH di Tengah Lonjakan Covid-19, Denda hingga Rp50 Juta!

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Sabtu 26 Juni 2021 07:25 WIB
Karyawan tidak WFH (Foto: Istock)
Share :

1.Perkantoran atau tempat kerja milik swasta BUMD atau BUMN:

-Kapasitas maksimal 25 persen dalam waktu bersamaan.

-Penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

2.Perkantoran sektor esensial dan jasa konstruksi:

-Beroperasi 100 persen.

-Penerapan protokol kesehatan lebih ketat.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya