Sanksi Perusahaan Nakal Ogah WFH di Tengah Lonjakan Covid-19, Denda hingga Rp50 Juta!

Leonardus Selwyn Kangsaputra, Jurnalis
Sabtu 26 Juni 2021 07:25 WIB
Karyawan tidak WFH (Foto: Istock)
Share :

-Pengaturan jam operasional dan kapasitas jumlah orang.

-Testing Covid-19 berkala.

-Seluruh pekerja tuntas divaksinasi.

Adapun sanksi dari para perusahaan yang melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah bisa berupa sanksi administratif seperti:

1. Sanksi administratif kepada pelaku usaha dengan tahapan:

-Teguran tertulis.

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya