5. Melarang perkumpulan lebih dari tiga orang.
6. Meniadakan kegiatan sosial.
7. Menetapkan peraturan keluar masuk wilayah maksimum pukul 20.00 WIB waktu setempat.
Selain itu protokol kesehatan juga wajib dilakukan, salah satunya dengan menerapkan 3M yakni mencuci tangan pakai sabun dan air mengalir, mengenakan masker, menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
(Martin Bagya Kertiyasa)