5. Laboratorium yang ditetapkan Kemenkes dan Lab milik Pemda
Nakes dan tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi, insentif paling tinggi sebesar Rp 5 juta per bulan.
Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik atau dokter spesialis mikrobiologi klinis , insentif maksimal sebesar Rp 15 juta per bulan.
RS lapangan dan lab dapat mengangkat tenaga lain sesuai kebutuhan dengan insentif paling tinggi Rp 5 juta per bulan.
(Dyah Ratna Meta Novia)