3. Wisma Karantina yang Ditetapkan Menkes
Nakes yang melakukan pelayanan Covid-19 dan pelayanan kesehatan lainnya yang mendukung. Insentif paling tinggi sebesar Rp5 juta per bulan.
4. BTKL-PP atau BBTKL-PP
Nakes yang melakukan pengambilan dan pemeriksaan tes swab terkonfirmasi dengan intensif maksimal Rp 5 juta per bulan. Tenaga lain yang memeriksa spesimen Covid-19 terkonfirmasi dengan insentif maksimal Rp5 juta per bulan.
Nakes dan tenaga lain dengan pendidikan S3, dokter spesialis patologi klinik, atau dokter spesialis mikrobiologi klinis, insentif maksimal sebesar Rp 15 juta per bulan.