Larangan Mudik Lebaran, 333 Titik Disekat dari Lampung hingga Bali

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 16:00 WIB
Ilustrasi larangan mudik Lebaran. (Foto: Okezone)
Share :

Kemudian (4) kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.

Boleh juga kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Baca juga: Studi: Vaksin Novavax Miliki Efikasi 51% Lawan Virus Corona B1351 Afsel 

Tidak hanya itu, (5) kendaraan yang mengangkut repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terakhir, (6) kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

(Hantoro)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya