Larangan Mudik Lebaran, 333 Titik Disekat dari Lampung hingga Bali

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 16:00 WIB
Ilustrasi larangan mudik Lebaran. (Foto: Okezone)
Share :

LARANGAN mudik Lebaran telah berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Guna mendukung kebijakan tersebut, Polri menetapkan 333 titik penyekatan dari luar Lampung sampai Bali. Titik mudik itu juga termasuk jalur alternatif yang dijaga ketat petugas untuk mencegah perjalanan mudik.

Berdasarkan unggahan akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, Kamis (6/5/2021), Operasi Ketupat 2021 akan mengambil tindakan persuasif dan humanis agar pelaku perjalanan bisa putar balik dan tidak mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas 

Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan memintanya memutar balik. Tapi ada enam jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri tersebut.

Dalam unggahan berbeda, @kemenkomifo menyebut bahwa (1) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan.

Baca juga: Moderna Uji Coba Penyuntikan Dosis Ke-3 Vaksin Covid-19, Diklaim Tingkatkan Antibodi 

Lalu (2) kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.

Selain itu (3) kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak nonmudik juga diperbolehkan.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya