Larangan Mudik Lebaran, 333 Titik Disekat dari Lampung hingga Bali

Intan Rakhmayanti Dewi, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 16:00 WIB
Ilustrasi larangan mudik Lebaran. (Foto: Okezone)
Share :

LARANGAN mudik Lebaran telah berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Guna mendukung kebijakan tersebut, Polri menetapkan 333 titik penyekatan dari luar Lampung sampai Bali. Titik mudik itu juga termasuk jalur alternatif yang dijaga ketat petugas untuk mencegah perjalanan mudik.

Berdasarkan unggahan akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, Kamis (6/5/2021), Operasi Ketupat 2021 akan mengambil tindakan persuasif dan humanis agar pelaku perjalanan bisa putar balik dan tidak mudik.

Baca juga: Larangan Mudik Lebaran, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas 

Pihak keamanan akan merazia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan memintanya memutar balik. Tapi ada enam jenis kendaraan yang diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal larangan mudik Lebaran atau Idul Fitri tersebut.

Dalam unggahan berbeda, @kemenkomifo menyebut bahwa (1) kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan.

Baca juga: Moderna Uji Coba Penyuntikan Dosis Ke-3 Vaksin Covid-19, Diklaim Tingkatkan Antibodi 

Lalu (2) kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor Aparatur Sipil Negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.

Selain itu (3) kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak nonmudik juga diperbolehkan.

Kemudian (4) kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.

Boleh juga kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang, dan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.

Baca juga: Studi: Vaksin Novavax Miliki Efikasi 51% Lawan Virus Corona B1351 Afsel 

Tidak hanya itu, (5) kendaraan yang mengangkut repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia, Warga Negara Indonesia (WNI) terlantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai ke daerah asal sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

Terakhir, (6) kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.

(Hantoro)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya