4. Kendaraan untuk keperluan mendesak
Selanjutnya kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan mendesak terkait keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.
Boleh juga melintas kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang. lalu kendaraan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Ribuan Pemudik Motor Padati Jalan Kalimalang
5. Kendaraan pengangkut repatriasi
Tidak hanya itu, boleh juga beroperasi kendaraan pengangkut repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) telantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal sesuai ketentuan perundang-undangan.
6. Kendaraan barang tanpa penumpang
Terakhir, diizinkan kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
(Hantoro)