Larangan Mudik Lebaran, Ini 6 Jenis Kendaraan yang Masih Boleh Melintas

Fikri Kurniawan, Jurnalis
Kamis 06 Mei 2021 13:34 WIB
Ilustrasi kendaraan. (Foto: Heru Haryono/Okezone)
Share :

PEMERINTAH telah resmi menerapkan larangan mudik Lebaran terhitung tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pihak keamanan akan melakukan razia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan jika tidak memenuhi persyaratan akan diminta putar balik.

Tapi ternyata ada enam jenis kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal larangan mudik Lebaran tersebut.

Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Bandung 

Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, Kamis (6/5/2021), dijelaskan bahwa keenam kendaraan tersebut adalah:

1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara

Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan melintas di masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi ini.

2. Kendaraan dinas operasional

Kemudian diizinkan juga kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.

Baca juga: KRL Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB dan Layani 886 Perjalanan pada 6-17 Mei 

3. Kendaraan untuk keperluan darurat

Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak nonmudik juga diperbolehkan melintas.

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya