PEMERINTAH telah resmi menerapkan larangan mudik Lebaran terhitung tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Pihak keamanan akan melakukan razia setiap kendaraan yang lewat di jalur mudik dan jika tidak memenuhi persyaratan akan diminta putar balik.
Tapi ternyata ada enam jenis kendaraan yang masih diperbolehkan beroperasi dan melintas selama tanggal larangan mudik Lebaran tersebut.
Baca juga: Hari Pertama Larangan Mudik, Puluhan Kendaraan Diputar Balik di Bandung
Dikutip dari unggahan akun Instagram Kementerian Komunikasi dan Informatika @kemenkominfo, Kamis (6/5/2021), dijelaskan bahwa keenam kendaraan tersebut adalah:
1. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara
Kendaraan Pimpinan Lembaga Tinggi Negara Republik Indonesia menjadi salah satu yang diperbolehkan melintas di masa larangan mudik Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 Masehi ini.
2. Kendaraan dinas operasional
Kemudian diizinkan juga kendaraan dinas operasional dengan tanda nomor kendaraan bermotor aparatur sipil negara (ASN), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan kepolisian yang digunakan untuk melakukan dinas.
Baca juga: KRL Beroperasi hingga Pukul 20.00 WIB dan Layani 886 Perjalanan pada 6-17 Mei
3. Kendaraan untuk keperluan darurat
Selain itu ada kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah. Kendaraan yang digunakan untuk keperluan mendesak nonmudik juga diperbolehkan melintas.
4. Kendaraan untuk keperluan mendesak
Selanjutnya kendaraan untuk bekerja atau keperluan dinas, kunjungan mendesak terkait keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, dan ibu hamil yang didampingi satu anggota keluarga.
Boleh juga melintas kendaraan untuk kepentingan persalinan yang didampingi paling banyak dua orang. lalu kendaraan pelayanan kesehatan darurat atau kepentingan nonmudik lainnya yang dilengkapi surat keterangan dari kepala desa/lurah setempat.
Baca juga: H-1 Larangan Mudik, Ribuan Pemudik Motor Padati Jalan Kalimalang
5. Kendaraan pengangkut repatriasi
Tidak hanya itu, boleh juga beroperasi kendaraan pengangkut repatriasi (pemulangan) pekerja migran Indonesia, warga negara Indonesia (WNI) telantar dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah sampai daerah asal sesuai ketentuan perundang-undangan.
6. Kendaraan barang tanpa penumpang
Terakhir, diizinkan kendaraan barang dengan tidak membawa penumpang, dan operasional lainnya berdasarkan pertimbangan petugas pengatur lalu lintas.
(Hantoro)