Aura Kasih Resmi Cerai, Ini Masa Iddah yang Harus Dijalani Sebelum Menikah Lagi

Novie Fauziah, Jurnalis
Kamis 29 April 2021 16:07 WIB
Aura Kasih. (Foto: Instagram @aurakasih)
Share :

AURA Kasih telah resmi bercerai dari Eryck Amaral. Ia menggugat cerai Eryck Amaral pada 17 Desember 2020. Sebelum memutuskan pisah, kedua pasangan ini sudah 10 bulan tidak tinggal satu rumah. Oleh pengadilan, gugatan Aura Kasih langsung dikabulkan lewat sekali sidang pada Rabu 28 April 2021.

Setelah bercerai, Aura Kasih menyatakan tidak trauma untuk menikah atau membangun rumah tangga lagi. Ia hanya mengikuti suratan takdir, tidak terburu-buru mencari calon suami.

Baca juga: Cukup Sekali Sidang, Hakim Kabulkan Gugatan Cerai Aura Kasih 

"Enggak begitu ya, lagi coba mengalir saja. Ya mungkin kan sudah bagiannya kali ya, masing-masing perempuan sudah ada takdirnya sendiri-sendiri gitu," ujar Aura Kasih di Pengadilan Agama Jakarta Selatan.

Terkait perempuan yang baru saja cerai akan memiliki masa iddah. Ini merupakan waktu ia tidak boleh menikah terlebih dahulu sebelum masa tersebut selesai.

Hal yang dimaksud iddah adalah masa waktu terhitung di mana wanita menunggu untuk mengetahui kosongnya rahim, di mana pengetahuan ini diperoleh dengan kelahiran, atau dengan hitungan bulan atau dengan perhitungan quru.

Dikutip dari laman Rumaysho, masa iddah dibagi menjadi dua. Ini dilihat dari sisi wanita yang diceraikan menjadi (1) wanita yang ditinggal mati suami, (2) wanita yang tidak ditinggal mati suami atau cerai.

Nah, untuk wanita yang bercerai, maka termasuk wanita yang berpisah dengan li’an atau faskh, atau setelah disetubuhi. Untuk jenis ini ada tiga macam: (a) diceraikan dalam keadaan hamil, (b) diceraikan dengan ‘iddah hitungan quru’, (c) diceraikan dengan ‘iddah hitungan bulan.

Baca juga: Resmi Cerai, Aura Kasih Tak Trauma Pacaran Lagi 

Wanita yang diceraikan dalam keadaan hamil, masa ‘iddahnya adalah sampai ia melahirkan. Dalilnya adalah firman Allah Ta’ala:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ

“Dan perempuan-perempuan yang hamil, waktu iddah mereka itu ialah sampai mereka melahirkan kandungannya.” (QS. Ath Tholaq: 4).

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya