Tetap Dilakukan saat Ramadan, Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa Kok

Wilda Fajriah, Jurnalis
Minggu 04 April 2021 17:33 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

Dalam rangka menyambut Ramadan yang akan tiba sebentar lagi, Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa yang menyebutkan bahwa vaksinasi Covid-19 dengan injeksi intramuscular (suntikan pada otot) tidak membatalkan puasa.

Melalui Fatwa ini, MUI juga menyampaikan bahwa umat Islam wajib untuk berpartisipasi dalam program vaksinasi demi wujudkan kekebalan kelompok dan terbebas dari wabah Covid-19.

Hingga saat ini, pemerintah sudah mengeluarkan 12,5 juta dosis vaksin. Cakupan dosis pertama di Indonesia sudah mencapai angka 21,33 persen dari target 40 juta sasaran pada vaksinasi tahap 1 dan 2.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya