Vaksinasi massal oleh organisasi
1. Vaksinasi dilaksanakan organisasi atau institusi yang bekerja sama dengan Kemenkes dan Dinas Kesehatan. Organisasi atau instansi tersebut adalah Instansi (Kementerian atau lembaga), organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan.
2. Organisasi atau institusi tersebut melakukan pendaftaran terhadap peserta yang berada di daerah mereka masing-masing.
3. Organisasi atau institusi tersebut akan menginformasikan jadwal serta lokasi pelaksanaan vaksinasi massal kepada peserta.
4. Peserta mengikuti program vaksinasi.
(Martin Bagya Kertiyasa)