Adapun jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.
Adapun di Pasal 11 Ayat (6) menyebut:
Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.
Sementara melansir Pasal 62 Ayat (1):
Yang dimaksud dengan "kewenangan berdasarkan Kompetensi" adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain:
a. apoteker memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;
Dengan demikian, tenaga kefarmasian yang masuk dalam kategori tenaga medis, adalah mereka yang bekerja sebagai apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Dalam UU tersebut, juga tidak disebutkan bahwa pemilik apotek masuk dalam kelompok tenaga kefarmasian.
(Martin Bagya Kertiyasa)