Belajar dari Crazy Rich Helena Lim, Benarkah Pemilik Apotek Tenaga Medis?

Martin Bagya Kertiyasa, Jurnalis
Selasa 09 Februari 2021 13:33 WIB
Ilustrasi Vaksin Covid-19. (Foto: Freepik)
Share :

NAMA Helena Lim mendadak menjadi pembicaraan netizen. Pasalnya, Crazy rich asal Pantai Indah Kapuk (PIK) ini bisa mendapatkan akses untuk suntik vaksin Covid-19.

Padahal, sejatinya vaksin Covid-19 masih diperuntukkan untuk tenaga medis, dan bukan masyarakat umum. Meski demikian, Pemilik Apotek Bumi Elly Tjondro berkelit, Helena Lim mendapat vaksin Covid-19 karena menjadi partner bisnisnya.

Menurut Elly, Helena merupakan partner bisnisnya yang ikut menanam modal, sehingga layak mendapatkan vaksin.

Senada, Wakil Walikota Jakarta Barat, Yani Wahyu Purwoko menegaskan bila Helen merupakan pemilik Apotek Bumi di Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Menurutnya, merujuk dari Undang-Undang Nomor 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, maka pemilik Apotek seperti di pasal 11 masuk dalam kategori tenaga kesehatan. Tapi benarkah pemilik Apotek masuk dalam kategori tenaga kesehatan?

Melansir UU Nomor 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan yang diterbitkan oleh Kemenkes, tenaga Kesehatan adalah:

"Setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan,".

"Asisten Tenaga Kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan, serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan bidang kesehatan di bawah jenjang Diploma Tiga," jelas UU tersebut.

Adapun jenis tenaga kesehatan yang termasuk dalam kelompok tenaga kefarmasian, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, terdiri atas apoteker dan tenaga teknis kefarmasian.

Adapun di Pasal 11 Ayat (6) menyebut:
Tenaga teknis kefarmasian meliputi sarjana farmasi, ahli madya farmasi, dan analis farmasi.

Sementara melansir Pasal 62 Ayat (1):

Yang dimaksud dengan "kewenangan berdasarkan Kompetensi" adalah kewenangan untuk melakukan pelayanan kesehatan secara mandiri sesuai dengan lingkup dan tingkat kompetensinya, antara lain:

a. apoteker memiliki kewenangan untuk melakukan pekerjaan kefarmasian;

Dengan demikian, tenaga kefarmasian yang masuk dalam kategori tenaga medis, adalah mereka yang bekerja sebagai apoteker atau tenaga teknis kefarmasian. Dalam UU tersebut, juga tidak disebutkan bahwa pemilik apotek masuk dalam kelompok tenaga kefarmasian.

(Martin Bagya Kertiyasa)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya