Kristen Gray Ditahan Imigrasi untuk Dideportasi ke Amerika

Miftachul Chusna, Jurnalis
Selasa 19 Januari 2021 21:14 WIB
ilustrasi (Okezone)
Share :

Baca juga: Kristen Gray Diperiksa Imigrasi, Pengacara: di Mana Pelanggarannya?

Pasal itu menyatakan “petugas Imigrasi berwenang melakukan tindakan keimigrasian terhadap orang asing di wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan”.

Gray juga menyalahgunakan atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan maksud dan tujuan pemberian izin tinggal yang diberikan sehingga dikenakan pelanggaran Pasal 122 huruf a UU Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya