KRISTEN Gray dinyatakan bersalah oleh Imigrasi atas cuitannya di Twitter yang viral mengajak warga negara asing (WNA) pindah ke Bali di masa pandemi Covid-19. Turis Amerika Serikat itu langsung ditahan untuk dideportasi ke negaranya.
Kristen Gray langsung ditahan di Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Jimbaran, Bali. Perempuan keturunan Afrika itu dijebloskan ke tahanan usai diperiksa di Kantor Imigrasi Denpasar mulai pukul 10.00 sampai pukul 18.00 Wita.
Baca juga: Kristen Gray Viral, Begini Aturan WNA Tinggal di Bali saat Pandemi Covid-19
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali Jamaruli Manihuruk mengatakan, Gray ditahan sambil menunggu proses deportasi. "Jadwal deportasi masih menunggu penerbangan," ujarnya dalam konferensi pers, Selasa (19/1/2021) malam.