MENTERI Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyetujui perpanjangan larangan masuk Warga Negara Asing (WNA) ke Indonesia hingga 28 Januari 2021.
Menurut Airlangga, Jokowi menyampaikan itu dalam Rapat Terbatas, di Jakarta, hari ini. "Presiden (Jokowi) menyetujui larangan warga negara asing masuk ke Indonesia diperpanjang," katanya dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (11/1/2021).
Baca juga: WNA Dilarang Masuk Indonesia, Sandiaga Uno: Kita Genjot Jumlah Wisatawan Lokal
Airlangga mengatakan pelarangan WNA masuk ke Indonesia diperpanjang dari sebelumnya 1-14 Januari, kini menjadi hingga 28 Januari 2021.
"Diperpanjang dua kali 7 hari, sehingga artinya diperpanjang 14 hari lagi," ujar Airlangga.
Sementara itu terkait pembatasan aktivitas masyarakat tetap dilakukan sesuai jadwal. Selama pembatasan tersebut pemerintah terus akan mendorong operasi yustisi.