WNI dari Luar Negeri Tetap Diizinkan Masuk, Asal....

Antara, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 18:03 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (Foto: Okezone.com)
Share :

Setibanya di Indonesia WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka wajib melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

Retno menyebut aturan ini tertuang dalam surat edaran baru Satgas Penanggulangan Covid-19.

"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya