WNI dari Luar Negeri Tetap Diizinkan Masuk, Asal....

Antara, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 18:03 WIB
Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang (Foto: Okezone.com)
Share :

PEMERINTAH Indonesia memutuskan menutup pintu masuk sementara bagi seluruh warga negara asing (WNA) dari semua negara per 1 Januari 2021.

Langkah tersebut diambil terkait kemunculan varian baru virus corona atau Covid-19, yang konon disebut-sebut dapat menular lebih cepat.

Meski demikian, warga negara Indonesia atau WNI yang baru datang dari luar negeri dan hendak kembali ke Tanah Air tetap diizinkan masuk.

Baca juga: Mulai 1 Januari 2021, Indonesia Tutup Pintu Masuk Warga Asing dari Semua Negara

"Sesuai Undang-Undang Nomor 6 tahun 2011, Pasal 14 warga negara Indonesia tetap diizinkan kembali ke Indonesia," kata Menteri Luar Negeri (Menlu), Retno Marsudi dalam jumpa pers di Jakarta, Senin (28/12/2020).

Terdapat sejumlah syarat yang wajib dipenuhi jika WNI ingin kembali ke Tanah Air. Syarat tersebut antara lain menunjukkan hasil negatif melalui tes RT-PCR di negara asal yang berlaku maksimal 2x24 jam sebelum jam keberangkatan.

Hasil tes tersebut dilampirkan pada saat pemeriksaan kesehatan atau Ehac Internasional Indonesia.

Setibanya di Indonesia WNI wajib melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila menunjukkan hasil negatif maka wajib melakukan karantina wajib selama lima hari terhitung sejak tanggal kedatangan di tempat akomodasi karantina disediakan oleh pemerintah.

Retno menyebut aturan ini tertuang dalam surat edaran baru Satgas Penanggulangan Covid-19.

"Setelah karantina 5 hari, WNI melakukan pemeriksaan ulang RT-PCR dan apabila hasil negatif maka diperkenankan meneruskan perjalanan," tuturnya.

(Rizka Diputra)

Halaman:
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya