Mulai 1 Januari 2021, Indonesia Tutup Pintu Masuk Warga Asing dari Semua Negara

Antara, Jurnalis
Senin 28 Desember 2020 16:51 WIB
Menlu Retno Marsudi (Okezone.com/Dede)
Share :

Baca juga:  Remaja Perempuan Ini Dilarang Terbang oleh 3 Maskapai Gegara Bercanda di TikTok

Jika terbukti negatif dalam kedua tes PCR tersebut, WNA diminta melakukan karantina wajib selama lima hari, dan setelahnya harus kembali menjalani tes PCR.

"Apabila hasilnya negatif, maka pengunjung diperkenankan meneruskan perjalanan," ujar Menlu Retno.

Sementara semua warga negara Indonesia (WNI) yang hendak pulang dari luar negeri diizinkan masuk, dengan ketentuan tes PCR yang sama dengan di atas.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya