Menurutnya, serbuk gergaji mikrobiologis itu merupakan produk herbal yang mirip dengan dedak. Toko yang menjual serbuk gergaji tersebut berpendapat bahwa serbuk itu masuk sebagai produk nabati.
Meski demikian, pihak pengadilan tak mau mengindahkan argument sang baker. Pengadilan justru telah menguatkan keputusan yang dibuat oleh inspektur kota yang menguji adonan kue dan memerintahkan agar sang baker berhenti menjual kue tersebut pada 2017.
Baca juga: Cerita Sandiaga Uno tentang 'Bismillah Mas' dari Menteri Pratikno
Tak terima dengan keputusan pihak pengadilan, sang baker diketahui mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi, Higher Administrative Court of Baden-Württemberg.
(Dyah Ratna Meta Novia)