Yuk Liburan ke Sabang Akhir Tahun, Tak Perlu Rapid Test atau Swab

Antara, Jurnalis
Kamis 17 Desember 2020 21:45 WIB
Pulau Weh, Sabang, Aceh (Instagram @wisatasabang)
Share :

Sekretaris Daerah Kota Sabang Zakaria mengatakan hal itu berlaku seiring dikeluarkan surat edaran baru dengan nomor 440/6983 tentang penerapan protokol kesehatan COVID-19 bagi pelaku perjalanan keluar dan masuk ke Sabang.

"Bagi pelaku perjalanan dalam masa COVID-19 ini yang akan menuju ke Kota Sabang dapat berpedoman pada regulasi yang berlaku secara nasional. Terkait kesehatan pelaku perjalanan menjadi tanggung jawab penuh Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP)," kata Zakaria.

Baca juga: Melihat Pusat Karantina Haji di Pulau Rubiah ketika Zaman Hindia Belanda 

Surat edaran itu ditandatangani langsung oleh Wali Kota Sabang Nazaruddin pada 3 Desember 2020. Dalam surat itu Pemko juga menjelaskan tentang syarat kunjungan bagi Warga Negara Asing (WNA) yang hendak ke Kota Sabang.

"Jadi selama ini bagi WNA yang akan berkunjung ke Kota Sabang harus melengkapi prosedur tambahan seperti izin dari Satgas COVID-19 Kota Sabang, tetapi dengan adanya surat edaran ini tidak perlu lagi," katanya.

(Salman Mardira)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Telusuri berita Women lainnya