Bila pada UU 1/1974 batas usia pada pria 19 tahun dan wanita 16 tahun, pada UU 16/2019 batas usia perkawinan Pria dan Wanita menjadi setara yakni, 19 tahun. Kemudian terdapat pula Peraturan Mahakamah Agung Nomor 5 tahun 2019 tentang Pedoman Mengadili Permohonan Dispensasi Perkawinan.
"Pengetatan syarat prosedur pemberian dispensasi perkawinan menjadi hal utama yang harus diperhatikan. Menurut catatan Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama, terdapat 34.000 permohonan dispensasi yang diajukan pada Januari hingga Juni 2020. Dari 97% permohonan yang dikabulkan 60% diantaranya diajukan oleh anak di bawah 18 tahun," ungkap Menteri Bintang Puspayoga.
Kini, langkah pencegahan yang harus diupayakan oleh setiap daerah di Indonesia adalah memanfaatkan ilmu pengetahuan beriringan dengan melestarikan tradisi, adat, budaya. Dengan demikian, maka indetitas suatu bangsa akan tetap terjaga dengan tidak melanggar molaritas.
Kontruksi sosial yang merugikan perempuan dan anak dalam bentuk dan alasan apapun juga harus dihapuskan. Bukan tanpa alasan, Menteri Bintang Puspayoga mengatakan praktik perkawinan anak terjadi karena masih adanya mindset bahwa hal tersebut dapat membawa dampak positif bagi anak perempuan.
"Dan ini sudah sangat masif bahkan masuk dalam tahap darurat. Padahal, praktik perkawinan anak merupakan pelanggaran pada hak-hak anak dan melanggar hak asasi manusia. Praktik perkawinan anak memiliki dampak jangka panjang, keluarga, dan masyarakat," ujar Menteri Bintang Puspayoga.
"Contohnya, ketika wanita hamil di bawah usia 20 tahun tentu secara fisik dan mental mereka belum siap. Hal tersebut juga dapat meningkatkan risiko kekerasan dalam rumah tangga. Hingga berpengaruh pada kemiskinan lintas generasi. Dan perlu diingat, perkawinan anak juga berdampak pada pendidikan mereka. Banyak anak yang akhirnya putus sekolah," tandasnya.
(Helmi Ade Saputra)