Setelah dibuka, Satuan Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 rutin menginspeksi dan memberi sanksi pelaku usaha yang abai prokes. Belum lama ini, tiga pemilik usaha diperingatkan secara lisan karena dianggap lalai melakukan screening pengunjung.
Opini positif dari Pemprov Jateng linier dengan hasil sidak Biro Perekonomian Pemprov Jawa Tengah pada Selasa 15 September lalu.
“Dari Biro Perekonomian Pemprov menyampaikan secara lisan bahwa penilaiannya baik untuk pariwisata Karanganyar,” katanya.
Lebih lanjut dikatakan, rencana penerapan sanksi bagi pelanggar prokes membawa angin segar bagi usaha pariwisata. Perketatan itu memberi jaminan pengelolaan obyek wisata bagi para pengunjung.