PERATURAN ganjil genap yang mulai diterapkan pemerintah DKI Jakarta membuat sebagian masyarakat beralih menuju moda transportasi publik favorit, seperti Kereta Rel Listrik (KRL) Commuter Line. Tentunya peraturan tersebut akan berdampak pada kepadatan penumpang saat naik KRL.
Nah, untuk menghindari transmisi penyakit selama pandemi Covid-19, Commuter Line memberikan batasan bagi para penumpang golongan lansia dan balita. Nah, kalau lansia ingin naik KRL, ada jam-jam tertentu yang harus Anda patuhi.
Baca Juga: 4 Tips Nyaman Hadapi Antrean Panjang saat Naik Transportasi Umum
Dilansir Okezone dari akun Instagram resmi Commuter Line @commuterline, Senin (3/8/2020), peraturan pembatasan lansia dan balita ini mulai berlaku mulai 8 Juni 2020. Anak di usia di bawah lima tahun dilarang naik KRL, sementara orangtua lanjut usia hanya diperbolehkan naik KRL di luar jam sibuk.