Gara-Gara Kentut, Pria Ini Didenda Rp8 Juta!

Muhammad Sukardi, Jurnalis
Kamis 18 Juni 2020 21:29 WIB
Ilustrasi (Foto : Freepik)
Share :

Kasus ini kemudian ramai dibahas di media sosial. Twitter Departemen Kepolisian Wina memberi pernyataan yang berisi hukuman yang dijatuhkan pada seseorang atas dasar kesalahan individu.

Baca Juga : Bali Siap Implementasikan 3 Tahap Protokol Kesehatan di Sektor Pariwisata

Sementara itu, netizen mengecam keras tindakan 'semena-mena' polisi tersebut. Menurut netizen, kentut bukan suatu tindakan kriminal dan pelaku tidak layak menerima hukuman.

"Kita tidak seharusnya menahan kentut. Kentut sangat manusiawi dan itu hak semua orang untuk melakukannya," kata seorang netizen.

(Helmi Ade Saputra)

Halaman:
Lihat Semua
Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Berita Terkait
Terpopuler
Telusuri berita Women lainnya