Saat ini peserta tidak perlu lagi mengulang membuat surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP). Pemangkasan prosedur pasien gagal ginjal kronis yang rutin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit ini, syaratnya sederhana.
Peserta harus sudah merekam atau terdaftar dengan menggunakan finger print di rumah sakit, tempat pasien biasa mendapat pelayanan. Biasanya peserta JKN-KIS yang melakukan cuci darah, diharuskan mengurus surat rujukan dari FKTP, seperti Puskesmas atau klinik, lalu diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
“Tepatnya 715 rumah sakit dan 47 klinik utama yang bekerja sama melayani pelayanan cuci darah peserta JKN-KIS, seluruhnya sudah menerapkan sistem finger print,” tutup Budi.
(Martin Bagya Kertiyasa)