Lebih lanjut, Prof Iwan menjelaskan, ada beberapa obat yang belum disetujui BPOM. Karena terdapat perbedaan mekanisme uji klinis antara Indonesia dengan Amerika Serikat.
Contohnya, di Amerika Serikat, sejumlah obat yang belum selesai uji klinis atau baru memasuki fase 2 sudah dapat dipasarkan. Namun hal tersebut bertentangan dengan kebijakan yang dimiliki BPOM.
"Mereka punya yang namanya conditional approval. Artinya, apabila nanti (satu tahun) terbukti tidak memberi manfaat, obat yang telah dijual di pasaran bisa langsung dicabut. Di Indonesia itu tidak mungkin. Kalau sudah ada di pasaran terus dicabut, bisa bikin gaduh dan lain sebagainya," tegas Prof Iwan.
Sekira 95 persen sampai 97 persen, pasien uji klinis yang pakai obat kanker di Amerika Serikat adalah caucasian (Amerika dan Eropa). Jadi ketika digunakan di Indonesia, obat itu cenderung tidak cocok.
Hal ini bisa dipicu oleh sejumlah faktor seperti dosis, hingga karakter kanker yang diidap oleh sang pasien. Sementara di Indonesia banyak kanker yang sudah advance, lalu disertai komplikasi atau penyakit lain.
"Misalnya diabetes miletus, gangguan liver, gangguan fungsi ginjal, dan sebagainya. Sehingga obat itu tidak selalu applicable," terang Prof Iwan.
Pasien juga harus hati-hati, karena ada obat yang efek sampingnya justru menimbulkan kanker lain. Makan pasien tidak perlu tergesa-gesa mengadopsi obat baru, karena belum tentu obat itu maturestudinya.
"Sehingga bisa saja, ketika digunakan seolah-olah dia bermanfaat, ternyata dia tidak dapat menambah angka survival rate," tandasnya.
(Dewi Kurniasari)