SELAIN kemoterapi, pasien kanker harus mengonsumsi obat-obatan. Namun pengawasan obat tetap di bawah wewenang Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sebelum ada di tangan dokter.
Mengingat kanker merupakan penyakit penyebab kematian nomor satu di Indonesia. Oleh karena itu, dibutuhkan penanganan yang tepat untuk menanggulangi penyakit ini, termasuk memilih obat yang aman untuk dikonsumsi dan terbukti berkhasiat.
Di Indonesia sendiri, penggunaan obat kanker sejatinya harus melalui persetujuan BPOM. Bahkan, setiap obat yang hendak diadopsi dari negara pengembang, seperti Amerika Serikat, harus diteliti lebih lanjut efek samping dan khasiatnya, sebelum diedarkan di pasaran.
Ketua Formularium Nasional, Prof dr Iwan Dwi Prahasto, M Med, SC, PhD, mengatakan, hingga saat ini jumlah obat yang pasti untuk pasien kanker belum diketahui pasti. Namun dalam lima tahun terakhir, sekira 180 obat baru yang di-approve oleh BPOM.
"Obat itu sudah melalui uji klinis yang layak dan terbukti aman," tutur Prof Iwan, saat ditemui di RS Dharmais, Jakarta Barat, Kamis (6/2/2020).
Sementara itu, menilik proses uji klinik yang dilakukan oleh Food and Drug Administration (FDA) dan disetujui oleh BPOM, sekira 23-34 obat kanker masuk ke Indonesia, dalam kurun waktu satu tahun.