"Tapi kami selalu ingatkan rumah sakit agar jangan membedakan pasien, jangan ada diskrimisasi," tambah Iqbal.
Sebetulnya di Permenkes 28 tahun 2014 sudah dibuat pedoman pelaksanaan JKN. Sayangnya, kalau ada yang tidak sesuai dengan pedoman tersebut, akhirnya banyak peserta complain.
"Regulasi kan sudah terang benderang, soal bed di rumah sakit misalnya, kelas Dua full itu harusnya naik dulu. Kalau sudah tiga hari Dirawat harusnya pindah ke kamar lain, lalu dirujuk ke rumah sakit lain," pungkasnya.
(Dinno Baskoro)