Adapun kenaikan iuran BPJS Kesehatan terjadi pada seluruh segmen peserta. Dalam Pasal 34 Perpres 75/2019 juga diatur bahwa iuran peserta kelas II juga mengalami kenaikan yang signifikan semua Rp51.000 naik meroket tajam menjadi Rp110.000.
Sementara untuk peserta kelas I iurannya naik sebesar dua kali lipat dari semula Rp80.000 menjadi Rp160.000.
(Martin Bagya Kertiyasa)