Lantas, bagaimana nasib ketika masyarakat miskin yang tak lagi menjadi PBI, agar tetap bisa mendapatkan pelayanan kesehatan dengan bantuan pemerintah? Fahmi menyarankan agar peserta bisa mendaftarkan golongan PBPU (Peserta Bukan Penerima Upah) atau menjadi peserta mandiri.
"Kalau butuh pelayanan kesehatan, BPJS Kesehatan tidak bisa langsung ganti data saat itu. Kalau memang butuh pelayanan, bisa buka opsi jadi peserta PBPU. Kalau tidak sanggup bayar, tinggal lapor saja ke Kemensos," tegasnya.
(Martin Bagya Kertiyasa)