TRADISI pernikahan di berbagai memang berbeda satu sama lain. Tapi, karena percampuran budaya yang dibawa oleh para pelancong, membuat budaya pernikahan tersebut diterapkan di tempat lain.
Salah satu budaya pernikahan yang sampai ke Indonesia adalah budaya Arab. Sebagai negara yang memiliki umat Islam terbanyak di dunia. Bukan tak mungkin di Indonesia mempunyai Kaum Alawiyin, kaum atau sekelompok orang memiliki pertalian darah dengan Nabi Muhammad.
Bagi para laki-laki dan perempuan yang mempunyai Marga seperti Alaydrus, Al-Qadri, As-Sagaf, Al-Hinduan, Bahsin, Al-Habsyi, As-Shahab, Al-Kaff, Al-Attas, Al-Haddad dan sebagainya biasanya disebut Syarif dan Syarifah, karena mereka merupakan keturunan dari Nabi Muhammad.
BacaJuga: Menikah dengan Bule, Apa Enaknya?
Bagi mereka yang keturunan Arab, ketika Menikah biasanya memperhatikan Kafa’ah. Kafa’ah adalah keseimbangan dan keserasian dalam sebuah pernikahan antara calon suami dan istri baik dalam kedudukan, Ahlak, Status sosial maupun kekayaan.
Mungkin bagi orang awam sering mendengar bahwa Syarifah atau perempuan Arab tidak boleh menikah dengan laki-laki yang bukan dari keturunan rasul atau yang tidak mempunyai marga. Sedangkan laki-laki Arab boleh menikahi wanita ya bukan dari keturunan rasul. Mari kita ulas.
Dikutip dari berbagai sumber, orang Arab memang menggunakan Kafa’ah dalam tradisi pernikahan mereka. Sebagai contoh, perempuan anak raja atau anak orang yang sangat kaya, tidak boleh menikah dengan laki-laki yang bukan dari keluarga kerajaan atau orang miskin.
Lantas, mengapa Syarifah atau perempuan Arab yang mempunyai marga dari Nabi Muhammad tidak diperbolehkan menikah dengan orang awam? Menurut ajaran terdahulunya, marga atau keturunan Nabi Muhammad bisa terputus, dan akan menjadi bencana bagi keluarganya bila mereka melakukan pernikahan dengan laki-laki yang bukan dari kaumnya.