Termasuk, bila di suatu kabupaten/kota ada satu atau dua rumah sakit, agar dipertimbangkan untuk memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS. Dinas Kesehatan setempat wajib melakukan fungsi pembinaan kepada rumah sakit agar aman terselenggara dengan baik.
"Mereka (rumah sakit-red) yang tidak mampu akreditasi, tetap dapat memberikan pelayanan. Rumah sakit tersebut juga tetap harus didorong untuk melakukan akreditasinya," ucap Bambang.
Bambang menyebutkan, pada Januari 2019 lalu ada 720 rumah sakit yang belum terakreditasi, tetapi dapat rekomendasi. Sementara yang belum daftar akreditasi hanya 29 rumah sakit.
Lalu data terbaru sampai dengan Juni 2019 nanti seharusnya melakukan reakreditasi ulang 127 rumah sakit. Dari angka tersebut, 67 rumah sakit sudah selesai dan 50 rumah sakit punya jadwal survei dari KARS.
"Kemudian hanya 10 rumah sakit akan berakhir sampe Juni 2019 mendatang, mereka tapi belum daftar. Alasannya, ada yang direktur rumah sakit yang bukan tenaga medis, padahal itu tertuang di dalam aturan rumah sakit. Lalu karena alasan izin operasional, serta masalah kesiapan dan keselamatan untuk pasien," pungkas Bambang.
(Martin Bagya Kertiyasa)